cari disinii
Loading
Senin, 31 Desember 2012
Kamis, 27 Desember 2012
Selasa, 18 Desember 2012
desa siaga
PERANAN BIDAN DESA UNTUK MEWUJUDKAN
DESA SIAGA
A.
PENGERTIAN
1. Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek.
2. Desa siaga adalah adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Sebuah Desa dikatakan menjadi desa siaga apabila desa tersebut telah memiliki sekurang-kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes).
3. Bidan siaga adalah seorang bidan yang telah dipercaya dan diberi kepercayaan yang lebih dari pemerintah/negara untuk membantu masyarakat. Bidan siaga tersebut juga mampu memberikan pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat melalui penyuluhan dan konseling.
B. DESA SIAGA
Desa Siaga (Siap Antar Jaga) adalah desa yang memiliki sistem kesiagaan untuk menanggulangi kegawatdaruratan ibu hamil dan ibu bersalin (Depkes RI, 2007).
Landasan hukum pelaksanaan desa siaga adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, khususnya pada pasal 5, 8, 711 dan 722 serta Bab VII tentang peran serta masyarakat.
2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 564/ Menkes/ SK/ VII/ 2006 tanggal 2 Agustus 2006 tentang pengembangan Desa Siaga.
Tujuan Desa Siaga
1. Tujuan Umum
Desa siaga bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, serta meningkatkan kemampuan dan kemauan masyarakat desa menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan.
2. Tujuan Khusus
• Turunnya angka kematian ibu dan bayi.
• Meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi.
• Tersosialisasi Desa Siap Antar Jaga di masyarakat.
• Meningkatnya kesadaran keluarga dan masyarakat tentang pentingnya kesehatan ibu dan bayi.
Kriteria Desa Siaga
Desa Siap Antar Jaga memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki mekanisme pendataan.
2. Memiliki mekanisme transportasi.
3. Memiliki mekanisme donor darah.
4. Memiliki mekanisme pendanaan.
C. PERAN BIDAN DESA UNTUK MEWUJUDKAN DESA SIAGA
Peran tenaga kesehatan dalam mewujudkan desa siaga sangat penting, dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara menggalang kemitraan dengan masyarakat, melibatkan peran aktif masyarakat dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi dengan mempertimbangkan potensi masyarakat serta sumber-sumber yang tersedia di masyarakat.
Peran bidan secara umum sebagai berikut:
1. Peran sebagai pelaksana.
Memberikan pelayanan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan, persalinan, dan masa nifas, pada bayi baru lahir, PUS (pasangan usia subur), KB,Wanita dengan gangguan reproduksi dan menopouse, pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga.
2. Peran sebagai pengelola.
• Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama untuk pelayanan kebidanan individu, keluarga, dan masyarakat di wilayah kerja.
• Melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerja.
3. Peran sebagai pendidik.
Memberi Pendidikan dan penyuluhan kesehatan tentang penanggulangan masalah kesehatan khususnya yang berhubungan dengan Kesehatan Ibu, Anak dan KB.
4. Peran sebagai peneliti/investigator.
Melaksanakan Investigasi atau Penelitian Terapan Dalam Bidang Kesehatan Baik Secara Mandiri Maupun Kelompok.
Peran bidan desa untuk mewujudkan desa siaga antara lain:
a. Menurunkan AKI dan AKB.
Hal ini dapat diwujudkan dengan memberikan pelayanan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan, persalinan, dan masa nifas, pada bayi baru lahir. Dan dengan melakukan pendataan ibu hamil, ibu bersalin dan nifas, juga tentang ibu hamil dengan resiko tingi (resti).
b. Melakukan kerjasama dengan kader dan tokoh masyarakat.
c. Mengembangkan fasilitas kesehatan di desa, misalnya poskesdes, posyandu balita, posyandu lansia, usaha kesehatan masjid.
d. Melakukan penyuluhan terhadap dukun bayi.
Ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kesehatan untuk dukun bayi.
e. Melakukan sistem pendidikan di masarakat.
Misal: Penyuluhan melalui pertemuan-pertemuan yang dilaksanakan di masyarakat.
f. Mengadakan sistem pendanaan.
Adalah sistem tabungan yang dikembangkan oleh masyarakat atau ibu hamil yang digunakan untuk persalinan. Misalnya: Dasolin (Dana Sosial Persalinan),
Tabulin (Tabungan Ibu Bersalin) uang yang dikumpulkan atau ditabung oleh ibu hamil yang dapat disimpan oleh bidan desa atau pengurus.
g. Mengadakan program mekanisme donor darah.
dalam progaram ini bertujuan untu memperoleh kelompok pendonor darah sebagai penyedia darah bagi PMI yang dapat digunakan oleh ibu bersalin yang membutuhkan.
h. Melaksanakan mekanisme kemitraan
Kemitraan adalah bentuk kerja sama dengan berbagai pihak terkait yang mendukung program desa siaga. Bentuk kemitraan dapat berupa: Kemitraan bidan dengan dukun, LSM, PMI, PKK.
1. Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek.
2. Desa siaga adalah adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Sebuah Desa dikatakan menjadi desa siaga apabila desa tersebut telah memiliki sekurang-kurangnya sebuah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes).
3. Bidan siaga adalah seorang bidan yang telah dipercaya dan diberi kepercayaan yang lebih dari pemerintah/negara untuk membantu masyarakat. Bidan siaga tersebut juga mampu memberikan pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat melalui penyuluhan dan konseling.
B. DESA SIAGA
Desa Siaga (Siap Antar Jaga) adalah desa yang memiliki sistem kesiagaan untuk menanggulangi kegawatdaruratan ibu hamil dan ibu bersalin (Depkes RI, 2007).
Landasan hukum pelaksanaan desa siaga adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, khususnya pada pasal 5, 8, 711 dan 722 serta Bab VII tentang peran serta masyarakat.
2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 564/ Menkes/ SK/ VII/ 2006 tanggal 2 Agustus 2006 tentang pengembangan Desa Siaga.
Tujuan Desa Siaga
1. Tujuan Umum
Desa siaga bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, serta meningkatkan kemampuan dan kemauan masyarakat desa menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan.
2. Tujuan Khusus
• Turunnya angka kematian ibu dan bayi.
• Meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi.
• Tersosialisasi Desa Siap Antar Jaga di masyarakat.
• Meningkatnya kesadaran keluarga dan masyarakat tentang pentingnya kesehatan ibu dan bayi.
Kriteria Desa Siaga
Desa Siap Antar Jaga memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki mekanisme pendataan.
2. Memiliki mekanisme transportasi.
3. Memiliki mekanisme donor darah.
4. Memiliki mekanisme pendanaan.
C. PERAN BIDAN DESA UNTUK MEWUJUDKAN DESA SIAGA
Peran tenaga kesehatan dalam mewujudkan desa siaga sangat penting, dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara menggalang kemitraan dengan masyarakat, melibatkan peran aktif masyarakat dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi dengan mempertimbangkan potensi masyarakat serta sumber-sumber yang tersedia di masyarakat.
Peran bidan secara umum sebagai berikut:
1. Peran sebagai pelaksana.
Memberikan pelayanan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan, persalinan, dan masa nifas, pada bayi baru lahir, PUS (pasangan usia subur), KB,Wanita dengan gangguan reproduksi dan menopouse, pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga.
2. Peran sebagai pengelola.
• Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama untuk pelayanan kebidanan individu, keluarga, dan masyarakat di wilayah kerja.
• Melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerja.
3. Peran sebagai pendidik.
Memberi Pendidikan dan penyuluhan kesehatan tentang penanggulangan masalah kesehatan khususnya yang berhubungan dengan Kesehatan Ibu, Anak dan KB.
4. Peran sebagai peneliti/investigator.
Melaksanakan Investigasi atau Penelitian Terapan Dalam Bidang Kesehatan Baik Secara Mandiri Maupun Kelompok.
Peran bidan desa untuk mewujudkan desa siaga antara lain:
a. Menurunkan AKI dan AKB.
Hal ini dapat diwujudkan dengan memberikan pelayanan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan, persalinan, dan masa nifas, pada bayi baru lahir. Dan dengan melakukan pendataan ibu hamil, ibu bersalin dan nifas, juga tentang ibu hamil dengan resiko tingi (resti).
b. Melakukan kerjasama dengan kader dan tokoh masyarakat.
c. Mengembangkan fasilitas kesehatan di desa, misalnya poskesdes, posyandu balita, posyandu lansia, usaha kesehatan masjid.
d. Melakukan penyuluhan terhadap dukun bayi.
Ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kesehatan untuk dukun bayi.
e. Melakukan sistem pendidikan di masarakat.
Misal: Penyuluhan melalui pertemuan-pertemuan yang dilaksanakan di masyarakat.
f. Mengadakan sistem pendanaan.
Adalah sistem tabungan yang dikembangkan oleh masyarakat atau ibu hamil yang digunakan untuk persalinan. Misalnya: Dasolin (Dana Sosial Persalinan),
Tabulin (Tabungan Ibu Bersalin) uang yang dikumpulkan atau ditabung oleh ibu hamil yang dapat disimpan oleh bidan desa atau pengurus.
g. Mengadakan program mekanisme donor darah.
dalam progaram ini bertujuan untu memperoleh kelompok pendonor darah sebagai penyedia darah bagi PMI yang dapat digunakan oleh ibu bersalin yang membutuhkan.
h. Melaksanakan mekanisme kemitraan
Kemitraan adalah bentuk kerja sama dengan berbagai pihak terkait yang mendukung program desa siaga. Bentuk kemitraan dapat berupa: Kemitraan bidan dengan dukun, LSM, PMI, PKK.
Langganan:
Postingan (Atom)